|
Ujung Kulon Land
Taman
nasional Ujung Kulon seluas 120.551 ha terdiri dari 76.214 ha kawasan daratan
dan 44,337 ha kawasan perairan laut. Secara garis besar dapat dibagi ke dalam
tiga wilayah yakni. Segitiga yang membentuk semenanjung Ujung Kulon, kawasaan
Gunung Honje di sebelah timur semenanjung Ujung Kulon, dan Pulau panaitan di
sebelah barat laut Semenanjung Ujung Kulon
Satwa di Taman Nasional Ujung
Kulon terdiri dari 35 jenis mamalia, 5 jenis primata, 59 jenis reptilia, 22
jenis amfibia, 240 jenis burung, 72 jenis insekta, 142 jenis ikan dan 33 jenis
terumbu karang. Satwa langka dan dilindungi selain badak Jawa adalah banteng
(Bos javanicus javanicus), ajag (Cuon alpinus javanicus), surili (Presbytis
comata comata), lutung (Trachypithecus auratus auratus), rusa (Cervus
timorensis russa), macan tutul (Panthera pardus), kucing batu (Prionailurus
bengalensis javanensis), owa (Hylobates moloch), dan kima raksasa (Tridacna
gigas).Taman Nasional Ujung Kulon merupakan obyek wisata alam yang menarik,
dengan keindahan berbagai bentuk gejala dan keunikan alam berupa sungai-sungai
dengan jeramnya, air terjun, pantai pasir putih, sumber air panas, taman laut
dan peninggalan budaya/sejarah (Arca Ganesha, di Gunung Raksa Pulau Panaitan).
Kesemuanya merupakan pesona alam yang sangat menarik untuk dikunjungi dan sulit
ditemukan di tempat lain.
Jenis-jenis ikan yang menarik di
Taman Nasional Ujung Kulon baik yang hidup di perairan laut maupun sungai
antara lain ikan kupu-kupu, badut, bidadari, singa, kakatua, glodok dan sumpit.
Ikan glodok dan ikan sumpit adalah dua jenis ikan yang sangat aneh dan unik
yaitu ikan glodok memiliki kemampuan memanjat akar pohon bakau, sedangkan ikan
sumpit memiliki kemampuan menyemprot air ke atas permukaan setinggi lebih dari
satu meter untuk menembak memangsanya (serangga kecil) yang berada di i daun-daun
yang rantingnya menjulur di atas permukaan air.
Taman Nasional Ujung Kulon
bersama Cagar Alam Krakatau merupakan asset nasional, dan telah ditetapkan
sebagai Situs Warisan Alam Dunia oleh UNESCO pada tahun 1991. Setelah
terbentuknya negara Republik Indonesia di tahun 1945, kawasan yang tadinya terbengkalai mulai diperhatikan lagi.
Pada tahun 1958 pemerintah RI menetapkan kawasan ini sebagai kawasan cagar
alam, kendati belum digarap dengan serius. Departemen Kehutanan mengupayakannya
dengan mengusulkan ke UNESCO agar area taman nasional ini dijadikan sebagai
world heritage site pada kategori hutan bercurah hujan tinggi di dataran rendah
terluas di Jawa. Akhirnya, pada tahun 1992 Taman Nasional Ujung Kulon
diresmikan sebagai sebuah situs cagar alam dunia oleh UNESCO. Kini, taman
nasional ini berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan
dan Konservasi Alam.Ujung Kulon

|